· Memberikan kontribusi nyata dalam
pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan
pertahanan Negara
· Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan
penetapan kebijakan teknis pembinaan administrasi
keuangan pertahanan
Negara
· Mewujudkaan pembinaan administrasi keuangan
pertahanan Negara secara
kredibel
· Mewujudkan pengelolaan keuangan pertahanan
Negara yang
transparan
· Meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya
melalui bimbingan dan bantuan teknis pada bidang
pengelolaan keuangan pertahanan
Negara
· Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi
pengelolaan keuangan pertahanan Negara meliputi
administrasi keuangan, pembiayaan, pembukuan dan
pengendalian guna memberikan dukungan serta
optimalisasi pelaksanaan tugas
departemen
· Melaksanakan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya,
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku