- Bidang Keuangan Departemen selanjutnya disebut Bid Kudep dipimpin oleh Kepala Bidang Keuangan Departemen disebut Kabid Kudep, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan Departemen.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bid Kudep menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan Departemen.
b. Penyiapan bahan penyaluran dana pelaksanaan program kerja dan anggaran Departemen termasuk Penyelenggara Tugas dan Fungsi Departemen di daerah
c. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan penyaluran dana serta pertanggungjawaban keuangan Departemen.
d. Penyiapan bahan pembukuan keuangan serta penilaian dan perhitungan anggaran Departemen.
e. Penyiapan bahan pengendalian keuangan dan pengelolaan perbendaharaan Departemen
f. Pemberian pelayanan pengelolaan dan administrasi keuangan Departemen.
- Bid Kudep terdiri dari :
a. Sub Bidang Administrasi Pengendalian Keuangan
b. Sub Bidang Pembiayaan dan Pembukuan
c. Sub Bidang Perbendaharaan /Pemegang kas. |