Bidang Pelaksanaan Pembiayaan selanjutnya disebut bid lakbia dipimpin oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan disebut Kabid Lakbia, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembiayaan pertahanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bid lakbia menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembiayaan pertahanan.
Penyiapan bahan penyediaan dana pertahanan.
Penyiapan bahan penghimpunan dan penelitian kebutuhan biaya pertahanan.
Penyiapan bahan dokumen penyaluran dana pertahanan.
Penyiapan bahan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran anggaran pertahanan dan kredit ekspor.
Penyiapan bahan administrasi dokumen otorisasi serta pendanaan pertahanan.
Penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan pembiayaan pertahanan
Penyiapan bahan administrasi pembiayaan luar negeri (devisa umum dan bantuan proyek) pertahanan.