| |
Sub Bidang administrasi Pengendalian Keuangan selanjutnya disebut Subbid Mindalku dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Pengendalian Keuangan disebut Kasubbid Mindalku, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan di bidang administrasi pengendalian keuangan serta evaluasi dan pelaporan pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan Departemen. |
|